Doddy Muhammad Tri Widodo
KEADILAN DALAM BISNIS
Penulisan. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci : Etika, Bsnis, Penulisan
ABSTRAK
Keadilan merupakan “jantung”-nya sistem kompensasi. Keadilan
dalam kompensasi dapat dibedakan 3 (tiga) yaitu: keadilan individual, keadilan
internal dan keadilan eksternal. Apabila terjadi ketidakadilan maka akan
berdampak pada menurunnya daya tarik pekerjaan, yang pada akhirnya akan
mengakibatkan meningkatnya perputaran karyawan, ketidakpuasan terhadap
pekerjaan maupun absensi. Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung
jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan
kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam
pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang
akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh
prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis.
Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu
topic penting dalam etika bisnis.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam kaitan dengan
keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan
penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan
merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan
menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan
juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah
bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang
keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.
1.2 Tujuan Penelitian
.Adapun tujuan yang hendak dicapai oleh penulis dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Memenuhi tugas kuliah dan mendapatkan nilai yang baik dari Mata kuliah etika bisnis.
2. Memberikan penjelasan mengenai pengertian etika bisnis .
3. Membahas keadilan dalam bisnis.
4. Menjelaskan keadilan dalam bisnis.
1.3 Rumusan Masalah
Dari Latar belakang dan tujuan makalah di atas, maka dapat di tarik beberapa rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, antara lain :
1. Apa Pengertian keadilan dalam bisnis?
2. Jelaskan tentang keadilan dalam bisnis?
1.4 Manfaat Makalah
Adapun Manfaat dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Dapat Mengetahui Pengertian keadilan dalam bisnis.
2. Dapat Mengetahui tentang etika bisnis keadilan dalam bisnis
3. Dapat Mengetahui Penjelasan tentang Budayabudaya keadilan dalam bisnis.
1.2 Tujuan Penelitian
.Adapun tujuan yang hendak dicapai oleh penulis dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Memenuhi tugas kuliah dan mendapatkan nilai yang baik dari Mata kuliah etika bisnis.
2. Memberikan penjelasan mengenai pengertian etika bisnis .
3. Membahas keadilan dalam bisnis.
4. Menjelaskan keadilan dalam bisnis.
1.3 Rumusan Masalah
Dari Latar belakang dan tujuan makalah di atas, maka dapat di tarik beberapa rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, antara lain :
1. Apa Pengertian keadilan dalam bisnis?
2. Jelaskan tentang keadilan dalam bisnis?
1.4 Manfaat Makalah
Adapun Manfaat dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Dapat Mengetahui Pengertian keadilan dalam bisnis.
2. Dapat Mengetahui tentang etika bisnis keadilan dalam bisnis
3. Dapat Mengetahui Penjelasan tentang Budayabudaya keadilan dalam bisnis.
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Keadilan Dalam Bisnis
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.
A. PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
- Keadilan Legal
- Keadilan Komutatif
- Keadilan Distributif
B. KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
C. TEORI KEADILAN ADAM SMITH
- Prinsip No Harm
- Prinsip Non-Intervention
- Prinsip Keadilan Tukar
D. TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
- Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
- Kritik atas Teori Rawls
E. JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
·
Konsekuensi legal :
- Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
- Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
- Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
- Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
·
Keadilan Komutatif
- Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga negara lainnya.
- Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.
- Jika diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yg setara dan seimbang antara pihak yg satu dg lainnya.
- Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat.
- Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.
F. KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih
luas berupa penciptaan sistem yg mendukung terwujudnya keadilan tsb.. Prinsip
keadilan legal berupa perlakuan yg sama thd setiap orang bukan lagi soal orang
per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik scr
keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial
politik yg memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tsb,
termasuk dlm bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yg
melakukan diskriminasi tanpa dasar yg bisa dipertanggungjawabkan scr legal dan
moral hrs ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yg
memang menganggap serius prinsip perlakuan yg sama, fair atau adil ini. Dlm
bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yg juga adil:
pemerintah yg tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan
aturan keadilan itu. Yg dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik
berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan
baik utk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yg bisa dianggap cukup
adilL. Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial
politik yg kondusif, dan juga tekadnya utk menegakkan keadilan. Termasuk di
dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat
bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela
dlm masyarakat.
G. TEORI KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya:
- Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg menyangkutkesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dg orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yg terganggu.
- Keadilan legal sudah terkandung dlm keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak scr sama tanpa terkecuali.
- Juga menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dg hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kpd mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sbg sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa utk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
·
Prinsip Komutatif Adam Smith:
- Prinsip No Harm
- Prinsip Non – Intervention
- Prinsip Keadilan Tukar
·
Prinsip No Harm Yaitu : prinsip tidak merugikan orang
lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini
menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya
untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia
sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam
bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg
konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
·
Prinsip Non-Intervention Yaitu : prinsip tidak ikut campur
tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan
kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur
tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain. Campur tangan dlm bentuk apapun
akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yg merupakan suatu harm (kerugian)
dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dlm hubungan antara pemerintah dan
rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan
pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan
pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dlm bidang ekonomi, campur
tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah
akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak
individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
·
Prinsip Keadilan Tukar : Atau prinsip pertukaran dagang yg
fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan
penerapan lebih lanjut dari no harm scr khusus dlm pertukaran dagang antara
satu pihak dg pihal lain dlm pasar.
Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau
harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg
telah dikeluarkan oleh produsen, yg terdiri dari tiga komponen yaitu biaya
buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl
harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dlm transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti
barang tsb dijual dan dibeli pd tingkat harga yg adil. Pd tingkat harga itu
baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan
kedudukan yg setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yg
dikeluarkan masing-masing dpt kembali (produsen: dlm bentuk harga yg
diterimanya, konsumen: dlm bentuk barang yg diperolehnya), maka keadilan nilai
tukar benar-benar terjadi. Dlm jangka panjang, melalui mekanisme pasar yg
kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga
alamiah shg akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yg menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dlm pasar bebas yg kompetitif, semakin
langka barang dan jasa yg ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan,
harga akan semakin naik. Pd titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara
konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yg
tertarik utk masuk ke bidang industri tsb, yg menyebabkan penawaran berlimpah
dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara
produsen dirugikan. Dengan demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai
dg mekanisme pasar yg terbuka dan kompetitif. Karena itu dlm pasar yg terbuka
dan kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titikekuilibrium::: sebuah
titik di mana sejumlah barang yg akan dibeli oleh konsumen sama dg jumlah yg ingin
dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yg ingin dibayar konsumen sama dg
harga terrendah yg ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah yg mnrt
Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.
H. TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
·
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
- Prinsip Kebebasan yg sama. Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
- Prinsip Perbedaan (Difference Principle). Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb:
·
Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung, dan
·
Sesuai dg tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah
kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi
ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama
menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.
- Kritik atas Teori Rawls: Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
·
Pertama, prinsip tsb membenarkan ketidakadilan, karena dg
prinsip tsb pemerintah dibenarkan utk melanggar dan merampas hak pihak ttt utk
diberikan kpd pihak lain.
·
Kedua, yg lebih tidak adil lagi adlah bahwa kekayaan kelompok
ttt yg diambil pemerintah tadi juga diberikan kpd kelompok yg menjadi tidak
beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru
memperlakukan scr tidak adil mereka yg dg gigih, tekun, disiplin, dan kerja
keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan
kemampuannya yg mungkin pas-pasan.
I. JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI.
Terlepas dari kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui bahwa
Rawls mempunyai pemecahan yg cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan
ekonomi. Dengan memperhatikan scr serius kelemahan-kelemahan yg dilontarkan,
kita dpt mengajukan jalan keluar tertentu yg sebenarnya merupakan perpaduan
teori Adam Smith yg menekankan pada pasar, dan jugateori Rawls yg menekankan
kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yg dihasilkan oleh pasar.
Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga
sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin
kebebasan berusaha scr optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha
dan kebebasan dlm segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.ü
Negara dituntut utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus
tertentu yg scr khusus dimaksudkan utk membantu memperbaiki keadaan sodial dan
ekonomi kelompok yg scr obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka
sendiri.
Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan
selektif pemerintah yg khusus ditujukan utk membantu kelompok yg scr obyektif
tidak mampu memanfaatkan peluang pasar scr maksimal. Dlm hal ini penentuan
kelompok yg mendpt perlakuan istimewa hrs dilakukan scr transparan dan terbuka.
Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata
politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, ttp harus tetap selektif
sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dg
sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi
kemungkinan itu.ü
·
Rawls merumuskan dua prinsip keadilan distributif, sebagai
berikut:
- the greatest equal principle, bahwa setiap orang harus memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang. Ini merupakan hal yang paling mendasar (hak azasi) yang harus dimiliki semua orang. Dengan kata lain, hanya dengan adanya jaminan kebebasan yang sama bagi semua orang maka keadilan akan terwujud (Prinsip Kesamaan Hak). Prinsip the greatest equal principle, menurut penulis, tidak lain adalah ”prinsip kesamaan hak” merupakan prinsip yang memberikan kesetaraan hak dan tentunya berbanding terbalik dengan beban kewajiban yang dimiliki setiap orang (i.c. para kontraktan). Prinsip ini merupakan ruh dari azas kebebasan berkontrak.
- ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga perlu diperhatikan azas atau prinsip berikut: (1) the different principle, dan (2) the principle of fair equality of opportunity. Prinsip ini diharapkan memberikan keuntungan terbesar bagi orang-orang yang kurang beruntung, serta memberikan penegasan bahwa dengan kondisi dan kesempatan yang sama, semua posisi dan jabatan harus terbuka bagi semua orang (Prinsip Perbedaan Obyektif). Prinsip kedua, yaitu “the different principle” dan ”the principle of (fair) equality of opportunity”, menurut penulis merupakan “prinsip perbedaan obyektif”, artinya prinsip kedua tersebut menjamin terwujudnya proporsionalitas pertukaran hak dan kewajiban para pihak, sehingga secara wajar (obyektif) diterima adanya perbedaan pertukaran asalkan memenuhi syarat good faith and fairness (redelijkheid en billijkheid). Dengan demikian, prinsip pertama dan prinsip kedua tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Sesuai dengan azas proprosionalitas, keadilan Rawls ini akan terwujud apabila kedua syarat tersebut diterapkan secara komprehensif. Dengan penekanannya yang begitu kuat pada pentingnya memberi peluang yang sama bagi semua pihak, Rawls berusaha agar keadilan tidak terjebak dalam ekstrem kapitalisme di satu pihak dan sosialisme di lain pihak. Rawls mengatakan bahwa prinsip (1) yaitu the greatest equal principle, harus lebih diprioritaskan dari prinsip (2) apabila keduanya berkonflik. Sedang prinsip (2), bagian b yaitu the principle of (fair) equality of opportunity harus lebih diprioritaskan dari bagian a yaitu the different principle. Keadilan harus dipahami sebagai fairness, dalam arti bahwa tidak hanya mereka yang memiliki bakat dan kemampuan yang lebih baik saja yang berhak menikmati pelbagai manfaat sosial lebih banyak, tetapi keuntungan tersebut juga harus membuka peluang bagi mereka yang kurang beruntung untuk meningkatkan prospek hidupnya. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, pertanggungjawaban moralitas ”kelebihan” dari mereka yang beruntung harus ditempatkan pada ”bingkai kepentingan” kelompok mereka yang kurang beruntung. “The different principle” tidak menuntut manfaat yang sama (equal benefits) bagi semua orang, melainkan manfaat yang sifatnya timbal balik (reciprocal benefits), misalnya, seorang pekerja yang terampil tentunya akan lebih dihargai dibandingkan dengan pekerja yang tidak terampil. Disini keadilan sebagai fairness sangat menekankan azas resiprositas, namun bukan berarti sekedar ”simply reciprocity”, dimana distribusi kekayaan dilakukan tanpa melihat perbedaan-perbedaaan obyektif di antara anggota masyarakat. Oleh karenanya, agar terjamin suatu aturan main yang obyektif maka keadilan yang dapat diterima sebagai fairness adalah pure procedural justice, artinya keadilan sebagai fairness harus berproses sekaligus terefleksi melalui suatu prosedur yang adil untuk menjamin hasil yang adil pula. Terkait dengan kompleksitas hubungan kontraktual dalam dunia bisnis, khususnya terkait dengan keadilan dalam kontrak, maka berdasarkan pikiran-pikiran tersebut di atas kita tidak boleh terpaku pada pembedaan keadilan klasik. Artinya analisis keadilan dalam kontrak harus memadukan konsep kesamaan hak dalam pertukaran (prestasi – kontra prestasi) sebagaimana dipahami dalam konteks keadilan komutatif maupun konsep keadilan distributif sebagai landasan hubungan kontraktual. Memahami keadilan dalam kontrak tidak boleh membawa kita kepada sikap monistic (paham tunggal), namun lebih dari itu harus bersikap komprehensif. Dalam keadilan komutatif yang menjadi landasan hubungan antara person, termasuk kontrak, hendaknya tidak dipahami sebagai kesamaan semata karena pandangan ini akan membawa ketidakadilan ketika dihadapkan dengan ketidakseimbangan para pihak yang berkontrak. Dalam keadilan komutatif didalamnya terkandung pula makna distribusi-proporsional. Demikian pula dalam keadilan distributif yang dipolakan dalam hubungan negara dengan warga negara, konsep distribusi-proporsional yang terkandung didalamnya dapat ditarik ke perspektif hubungan kontraktual para pihak.
BAB 3
METODELOGI PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah : Keadilan Dalam Bisnis
3.2 Data yang Digunakan
Data yang digunakan oleh penulis :
Data Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang keadilan dalam bisnis
Objek penelitian ini adalah : Keadilan Dalam Bisnis
3.2 Data yang Digunakan
Data yang digunakan oleh penulis :
Data Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang keadilan dalam bisnis
BAB 4
PEMBAHASAN
4.1 Contoh keadilan
dalam bisnis yaitu :
Keadilan terhadap Karyawan
Keadilan terhadap Karyawan
Perlakuan yang adil oleh manajemen perusahaan terhadap karyawan
akan menumbuhkan sikap positif dalam perusahaan maupun bekerja. Semakin adil
perusahaan memperlakukan karyawan, komitmen dan kinerja karyawan semakin
tinggi. Karyawan menghendaki perlakuan adil baik dari sisi distribusi dan
prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para
karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis
outcomes berupa kepuasaan dan komitmen kerja.
Apabila para karyawan menilai perlakuan yang mereka terima adil,
maka hal ini akan berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu kepuasan karyawan dan
komitmen karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan keadilan suatu
kebijakan atau praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada peningkatan
kepuasan dan komitmen karyawan (Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14
Juli 2009).
Perusahaan atau organisasi yang baik akan mengeluarkan kebijakan
yang mendorong karyawan berkomitmen dan merasa dalam lingkungan yang
diperlakukan secara adil oleh manajemen perusahaan atau organisasi tersebut.
Heru Kurnianto menyatakan, karyawan menghendaki perlakuan adil, baik dari sisi
distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan
prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka
akan tumbuh dua jenis outcome berupa kepuasan dan komitmen kerja.
Keadilan terhadap karyawan bukan berarti tidak boleh menurunkan
gaji karyawan. Hal itu boleh saja dilakukan asal dilakukan dengan
seadil-adilnya. Pemimpin perusahaan KLA Instrumen, Ken Levy menggunakan prinsip
keadilan yang saya maksud, ketika perusahaan tersebut mengalami kesulitan. Ia
mengatakan dalam suatu rapat ”Pada hari ini saya menghendaki gaji karyawan
dipotong 10 %, tetapi karena saya mendapat gaji myang paling besar, maka saya
mohon dipotong 20 %”. Diluar dugaan, orang yang menghadiri rapat tersebut
bukannya menjadi kesal karena pemotongan itu, tetapi mereka sepakat dan
karyawan tetap bekerja keras. Moral karyawan bukan menurun, tetapi justru
meningkat tajam, karena pemimpinnya menggunakan prinsip keadilan.
Keadilan terhadap Masyarakat. Berdirinya perusahaan apalagi yang
berupa manufaktur tentu akan memberikan dampak terhadap kepada masyarakat
sekitar. Baik itu positif atau negatif. Contohnya lalu larang kendaraan
perusahaan dan bahan baku tentu akan mengganggu masyarakat yang biasa tenang
dan nyaman. Tentu masyarakat merasa tidak adil terhadap hal ini.
Disinilah fungsi perusahaan sebagai pihak yang memiliki tanggung
jawab sosial diharapkan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyediakan sarana
kesehatan bagi masyarakat sekitar, menyediakan kuota karyawan yang berasal dari
daerah sekitar perusahaan, dan terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
lainnya.
Dengan begini tanpa disadari umpan balik dari perlakuan ini
tentu juga akan dirasakan oleh perusahaan. Keadilan terhadap Pesaing Tidak
dapat dipungkiri bahwa dengan adanya pesaing kita akan terhambat dalam
melakukan kegiatan bisnis. Tapi disisi lain dengan adanya pesaing perusahaan
kita akan tumbuh menjadi perusahaan yang kreatif dan selalu menciptakan inovasi
agar menang dalam persaingan merebut pelanggan. Persaingan adalah “adrenalin”
-nya bisnis. Ia menghasilkan dunia usaha yang dinamis dan terus berusaha
menghasilkan yang terbaik. Namun persaingan haruslah adil dengan aturan-aturan
yang jelas dan berlaku bagi semua orang. Memenangkan persaingan bukan berarti
mematikan saingan atau pesaing. Dengan demikian persaingan harus diatur agar
selalu ada, dan dilakukan di antara kekuatan-kekuatan yang kurang lebih
seimbang.
Keadilan terhadap Pelanggan. Dapat ditunjukkan dengan layanan
purna jual yang baik, kualitas produk yang terjamin, dan adanya perlindungan
terhadap hak-hak pelanggan. Banyak kasus yang terjadi yang termasuk tindakan
yang tidak menunjukkan keadilan terhadap pelanggan. Kasus Tylenol Johnson &
Johnson salah satunya, kasus penarikan Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat
dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan
konsumen di atas segalanya, termasuk keuntungan perusahaan. Johnson &
Johnson segera mengambil tindakan intuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak
cepat dan melindungi kepentingan konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga
trustnya.
Berbeda dengan kasus obat anti nyamuk Hit. Pada kasus Hit,
meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya,
ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa
menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk
berbahaya itu masih beredar di pasaran.
Hit merupakan contoh yang kurang baik dalam menangani
masalahnya. Paradigma yang benar yaitu seharusnya perusahaan memperhatikan
adanya hubungan sinergi antara etika dan laba. Di era kompetisi yang ketat ini,
reputasi baik merupakan sebuah manfaat kompetitif yang harus dipertahankan.
Dalam jangka panjang, apabila perusahaan meletakkan keselamatan konsumen di
atas kepentingan perusahaan maka akan berbuah keuntungan yang lebih besar bagi
perusahaan.
Keadilan terhadap Pemegang Saham dan Pemerintah Skandal Enron,
Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS, Worldcom terlibat rekayasa
laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan
laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa
terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan kepercayaan
investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia menurun
serentak di akhir Juni 2002. Dalam perkembangannya, Scott Sullifan (CFO)
dituduh telah melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan kemungkinan
hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih untuk
menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa saham.
Dugaan penggelapan pajak IM3 diduga melakukan penggelapan pajak
dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT
Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002.
Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau
ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.
750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara
melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Hal tersebut
merugikan banyak pihak dan pemerintah. Korporasi multinasional yang secara
sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa
dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang. Tindakan
yang awalnya bertujuan untuk meraup keuntungan lebih yang dilakukan tanpa
pertimbangan dan melanggar etika akan berdampak besar terhadap keberlangsungan perusahaan.
BAB 5
KESIMPULAN DAN SARAN
Bisnis adil adalah suatu bentuk etika bisnis. Etika yang
mempertanyakan, “Bagaimana kondisi pekerja, bagaimana barang dibuat, bagaimana
pula barang diperdagangkan.” Fair trade juga ‘gerakan konsumen’ sebab tanpa ada
konsumen tidak akan ada transaksi. Peranan konsumen yang secara kritis dan
peduli terhadap nasib para pekerja, produsen maupun lingkungan hidup, akan
mendorong terwujudnya bisnis adil. Adil untuk para pekerja dalam mendapatkan
upah dan kondisi kerja yang layak. Adil untuk para produsen untuk mendapatkan
harga dan keuntungan yang wajar. Adil untuk lingkungan agar mendapat
perlindungan yang cukup. Adil untuk konsumen agar mendapat produk yang baik,
kualitas sesuai yang dibayar dan tidak membahayakan kesehatan.
Di dalam dunia nyata, bisnis yang selalu berbicara tentang
efisiensi, kecepatan, ketepatan, kesederhanaan, dan terbaik, kelihatannya
cita-cita dari bisnis adil akan mendapat kesulitan. Dalam hal ini bukan berarti
bisnis mengesampingkan nilai-nilai keadilan. Hanya ada perbedaan sederhana
namun sifatnya mendasar. Bisnis berbicara memandang sesuatu berdasarkan tujuan
utama dan manfaatnya, bisnis adil berbicara ideal. Bisnis dikejar-kejar
persaingan demi keuntungan, bisnis adil sejalan dengan norma-norma keadilan
bagi semua.
Dari beberapa contoh kasus di atas kita tahu bahwa keadilan,
petilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci
utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang
teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
Perilaku tidak etis khususnya yang berkaitan dengan skandal
keuangan berimbas pada menurunnya aktivitas dan kepercayaan investor terhadap
bursa saham dunia yang mengakibatkan jatuhnya harga-harga saham.
Lalu dimana titik temu antara bisnis nyata dengan bisnis adil?
Jawabannya disebuah titik bernama aturan (undang-undang). Kepastian
undang-undang yang mengatur keseluruhan proses bisnis. Kejelasan undang-undang
untuk memberi apresiasi bisnis yang manusia, dan kejelasan hukuman bagi pihak
yang melanggar etika bisnis. Semoga bisnis adil menjadi sebuah kenyataan, tidak
sekedar retorika yang menarik untuk didiskusikan namun tersendat dalam
pelaksanaannya.
DAFTAR PUSTAKA
http://tedyjindol.wordpress.com/2012/11/07/bab-v-keadilan-dalam-bisnis/
